Langkah itu menjadi bukti nyata pendekatan humanis Polsek Medan Area terhadap masyarakat, khususnya korban kejahatan.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan empati dan kemanusiaan.
Menurutnya, korban berhak mendapatkan kembali akses atas barang miliknya, selama tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama korban kejahatan. Barang bukti bisa dipinjam pakai dengan tanggung jawab penuh, dan bila dibutuhkan untuk penyidikan, tentu harus dikembalikan. Ini bagian dari pelayanan Polri yang humanis,” jelasnya. [zainal/dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.