"Mobil hasil curian itu berpindah tangan dari Fadli ke Jepri, lalu mengarah ke Stabat untuk dijual kepada Agus Sandra Sitepu," imbuhnya.
Kendaraan tersebut rencananya dilepas ke calon pembeli bernama Imanuel Sembiring dengan harga Rp24 juta.
Dari rangkaian penyitaan, polisi turut mengamankan sebuah kaus hitam yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan.
Catatan kriminal Sitias pun terungkap, ia merupakan residivis kasus bongkar rumah pada 2014 dan pencurian sepeda motor pada 2023.
Kapolsek Medan Kota, memastikan pengejaran terhadap para pelaku lain serta upaya menemukan kembali mobil curian itu masih terus berlangsung. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.