MENU
PPh Final UMKM 2026 Resmi Diubah, Ini Daftar Subjek yang Berhak
WA FB
Ekonomi & Bisnis

PPh Final UMKM 2026 Resmi Diubah, Ini Daftar Subjek yang Berhak

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Jun 2026 | 21:26 WIB
PPh Final UMKM 2026 Resmi Diubah, Ini Daftar Subjek yang Berhak
Ilustrasi PPh Final UMKM 2026. (coretaxpajak)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur kembali subjek penerima fasilitas pajak UMKM berdasarkan peredaran bruto tertentu.

Fasilitas PPh Final Kini Lebih Terbatas

Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan Koperasi.

Sebelumnya, fasilitas ini juga dapat digunakan oleh CV, firma, PT non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, seluruh bentuk badan usaha tersebut kini tidak lagi termasuk penerima fasilitas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini sebagai langkah penyederhanaan sekaligus penajaman sasaran fasilitas UMKM.

“Fasilitas tarif PPh Final UMKM untuk pengusaha kini dipermanenkan tanpa batas waktu,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6/2026).

Masa Transisi untuk Badan Usaha Tertentu

Meski terjadi pembatasan, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan tarif lama hingga masa berlaku fasilitasnya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.

Setelah masa transisi selesai, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

DJP juga menegaskan bahwa ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menggunakan skema pajak final.

Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak usaha terdaftar. Kini, skema tersebut berlaku tanpa batas waktu selama memenuhi syarat omzet.

Penguatan Pengawasan dan Anti Penghindaran Pajak

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.