Bern, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hingga awal 2026 sebanyak 70 juta warga Indonesia telah menerima layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dirancang untuk dilakukan satu kali setiap tahun sepanjang hidup. Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional di bidang kesehatan yang berfokus pada pencegahan penyakit.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada forum internasional World Economic Forum (WEF) 2026 yang berlangsung di Davos, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pemeriksaan kesehatan gratis agar dapat menjangkau seluruh kelompok usia di Indonesia.
“Pemeriksaan kesehatan gratis ini akan diperluas untuk semua anak dan orang dewasa di seluruh Indonesia. Kami memberikan layanan ini kepada seluruh warga negara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah populis, melainkan sebagai upaya rasional untuk meningkatkan produktivitas nasional sekaligus menekan beban biaya kesehatan di masa mendatang.
“Ini adalah program yang hemat biaya karena mendeteksi penyakit sejak dini. Para ahli kami menyampaikan bahwa dalam jangka panjang, kita akan menghemat miliaran dolar Amerika Serikat dari sisi pengobatan,” katanya.
Menurut Presiden, program pemeriksaan kesehatan gratis dirancang untuk membangun fondasi masyarakat yang lebih sehat dan tangguh, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Pemerintah meyakini bahwa investasi pada pencegahan penyakit akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan dalam beberapa dekade mendatang.
Program tersebut juga merupakan bagian dari reformasi sektor kesehatan nasional yang mencakup penguatan layanan kesehatan primer, peningkatan deteksi dini penyakit, serta pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.