Simalungun, Sinata.id - Dugaan praktik mafia tanah di proyek rest area Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi akhirnya terbongkar di meja hijau. Empat warga Nagori Pematang Dolok Kahean berhasil menggugurkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain, setelah laporan mereka kepada kepolisian dan kejaksaan tidak mendapat respons.
Pengacara warga, Abdi MT Purba menyebutkan, gugatan di PN Simalungun ditempuh dillatarbelakangi proses ganti rugi lahan milik ke-empat warga yang terkena pembebasan untuk lahan rest area dinilai penuh kejanggalan.
Dia menyebutkan, empat lahan kliennya berada di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut. Mereka adalah Rusli, Mesiyem, Mesni dan Deni Juantoro.
Dari penelusuran pihaknya, Abdi menyatakan, dugaan praktik mafia tanah sangat kental terasa pada proses peralihan nama sertifikat menjadi orang lain yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Simalungun.
Dia juga menyoroti peralihan alas hak di Kantor Notaris RP di Pematangsiantar, yang disebutnya dikakukan di bawah tangan karena tidak melibatkan warga pemilik tanah, pada 2022.
"Kemudian, pembayaran ganti rugi kepada warga dilakukan secara tunai. Padahal dalam ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol semestinya tidak perlu lagi balik nama (surat) dan pembayaran dilakukan tidak tunai. Sesuai aturan, mekanisme ganti rugi (pembebasan jalan tol) adalah warga cukup memberi surat tanah dan surat lainnya, lalu menerima ganti rugi dari pemerintah," kata Abdi kepada Sinata, Sabtu (4/10/2025).
Atas dasar itu lah, empat warga pemilik lahan melalui dirinya lalu menggugat persoalan ke PN Simalungun pada Oktober 2024. Adapun para tergugat AW (pangulu), LB, APS, RW, Notaris RP dan Kantor BPN Simalungun (turut tergugat).
Jalur hukum itu ditempuh juga setelah laporan yang mereka layangkan mulai dari Polres Simalungun hingga Mabes Polri dan Kejari Simalungun sampai Kejagung, tidak kunjung mendapat balasan. Laporan itu memuat praktik mafia tanah di Kabupaten Simalungun.
"Sekitar Juni 2024 atau sebelum gugatan ke pengadilan, kita sudah surati para penegak hukum tentang ini tapi nyatanya tak direspons. Makanya kita putuskan menggugat (permasalahan) ke pengadilan. Nah, alasan lain (menggugat) adalah agar ganti rugi tidak jadi dilaksanakan kepada pihak-pihak tersebut, yang rencananya akan direalisasi sekitar Desember 2024," katanya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.