Pematangsiantar, Sinata.id – Fasilitas umum (fasum) berupa jalan ditutup tanpa izin oleh pihak Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ), disikapi Nobel Siregar SH. Praktisi hukum ini mengingatkan Pemko Pematangsiantar, agar bangunan melanggar aturan harus dirobohkan, bukan malah ditawarkan tukar guling.
“Terkait adanya bangunan yang ada di fasum, kalau jelas melanggar, ya robohkan aja. Jangan ditawarkan solusi tukar guling,” ucapnya melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025).
Menurut Nobel, tawaran seperti itu menjadi citra buruk bagi pemerintah dan dikhawatirkan akan dicontoh oleh pihak lainnya di masa depan.
“Karena, kalau terjadi penawaran seperti itu dan terlaksana, maka itu merupakan preseden buruk. Yang artinya pihak lain juga nantinya bisa meminta hal yang sama seperti yang ditawarkan ke Toko SHJ, padahal bangunan itu sudah jelas melanggar,” ujar Nobel.
Seperti diketahui, tawaran tukar guling sebagaimana disampaikan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati. Katanya, toko tersebut akan diberikan tawaran tukar guling.
“Jika pihak toko tersebut bersedia, maka akan kita berikan solusi tukar guling. Fasum tersebut di pindah ke belakang, dengan catatan ukuran harus sama dan dia rubah suratnya ke BPN,” ucapnya, Senin (13/10/2025).
Kata Herny, berhubung bangunan itu di atas fasum, sehingga tidak bisa disewakan maupun pinjam pakai. “Seperti tawaran dari mereka kemarin, mau disewa, itu tidak bisa karena fasum,” tuturnya.
Menurut Herny, jika tidak tercapai kesepakatan, maka fasum itu harus dikembalikan seperti semula. “Kalau pihak toko tersebut tidak mengindahkan solusi yang kita berikan, maka bangunan itu harus dirobohkan,” ujarnya
Keputusan rapat yang dilaksanakan, Kamis (9/10/2025), akan dilakukan pertemuan antara Batavia dan Toko SHJ, difasilitasi oleh Kelurahan Martimbang.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan pertemuan. Kalau tidak ada halangan pada minggu depan,” ucap Lurah Martimbang, Roy Sijabat, melalui sambungan telepon. (SN14)