Terlebih lagi, kasus yang dituduhkan terhadap dua pria yang diamuk massa di Simpang Pane berupa pencurian angkong, yang notabene harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Untuk itu, Sinamo kembali mengingatkan, kalau kasus itu berpotensi tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung.
"Memungkinkan tidak memenuhi unsur sesuai Peraturan MA. Lalu, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibiarkan. Polisi harus bersikap dan bertindak, agar ada efek jera. Sedangkan pemerintah membina warganya untuk sadar hukum," tandasnya, sembari menambahkan, hal itu dilakukan demi rasa keadilan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.