Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya bersama Panglima TNI untuk menangani setiap tindakan anarkis dengan langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, sejumlah aksi massa dalam dua hari terakhir sudah mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana.
Ia menyebutkan adanya pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas tertentu.
“Tindakan-tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan cenderung masuk kategori pidana,” ungkap Sigit.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Baca Juga: Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing
Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan umum, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kapolri berharap, dengan langkah tegas aparat, masyarakat dapat merasa lebih tenang.
“Kami memahami adanya keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, TNI dan Polri akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi keamanan. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk para tokoh bangsa, sangat kami harapkan demi menjaga persatuan dan kesatuan,” pungkasnya. (A46)