Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pria 49 Tahun Tertangkap Basah Gondol Kotak Infaq di Medan Timur

Editor: Zainal Efendi
3 November 2025 | 14:34 WIB
Rubrik: News
erwinsyah (49) ditangkap saat mencuri kotak infaq di masjid al-barkah, medan timur. pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa masjid lain menggunakan linggis kecil untuk merusak gembok. polisi kini menahan pelaku bersama barang bukti.

Erwinsyah (49) ditangkap saat mencuri kotak infaq di Masjid Al-Barkah, Medan Timur. Pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa masjid lain menggunakan linggis kecil untuk merusak gembok. Polisi kini menahan pelaku bersama barang bukti. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.id – Seorang pria berusia 49 tahun akhirnya ditangkap setelah aksinya mencuri kotak infaq di beberapa masjid di kawasan Medan Timur terbongkar. Pelaku bernama Erwinsyah, warga Jalan Pembiggono VIII, Kelurahan Gang Buntu II, Kecamatan Medan Timur, diciduk polisi usai aksinya dipergoki warga.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi.

Tak butuh waktu lama, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga.

Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua buah linggis kecil berlapis karet ban, empat potongan besi, satu celana panjang biru dongker, serta kotak infaq masjid yang sudah rusak di bagian pengait gemboknya.

Baca Juga: Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi

Polisi juga menyita dua gembok dan sepeda motor Supra X hitam bernomor polisi BK 2508 CU yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut laporan Sujarwanto (55), pengurus Masjid Al-Barkah, aksi pencurian itu bukan kali pertama terjadi, namun yang terakhir terjadi di sekitar Masjid Al-Barkah, Jalan Berkat II, Kamis (23/10/2025) sore.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Kasus PencurianKotak InfaqPolsek Medan Timur

Berita Terkait

demo masyarakat di kantor walikota pematangsiantar. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 20:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id -  Pemko Pematangsiantar akan menutup tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 19:53 WIB

Simalungun, Sinata.id - Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus narkotika Anton alias Asiong dituntut 13 tahun penjara. Namun hakim...

Baca SelengkapnyaDetails
lansia di nagori landbouw mengaku tak pernah terima susu. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 19:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Lansia yang berada di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku selama tahun 2025 tak pernah menerima...

Baca SelengkapnyaDetails
jaksa ester harianja terima aspirasi massa aksi. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 19:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Jaksa Ester Harianja menyatakan telah melakukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada...

Baca SelengkapnyaDetails
oplus_16908288
Nasional

KPK Gelar OTT di Riau

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 19:05 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Dinas Pekerjaan Umum...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com