Simalungun, Sinata.id – Satnarkoba Polres Simalungun meringkus Yudi Safdaham (40) pria asal Binjai dengan barang bukti sabu hampir lima gram, Senin (08/09/2025). Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari bandar di Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, Kamis (11/09/2025), penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Nagori Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, sering transaksi terjadi narkoba.
Yudi diamankan dari rumah kontrakannya setelah polisi melakukan penyelidikan. Dari dalam jaket dan di bawah kompor gas yang ada di rumah Yudi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik dan 1 handphone berwarna hitam.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari pria bernama Rio yang tinggal di Kota Pematangsiantar,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungu, AKP Henry S Sirait dalam keterangan persnya.
Pihaknya telah membawa tersangka ke Mapolres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SN11)