Labusel, Sinata.id -Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap AAS (35), seorang pria beristri, atas dugaan pencabulan berantai terhadap tiga remaja perempuan. Salah satu korban berusia 19 tahun kini hamil 12 minggu akibat kejahatan seksual tersangka.
Kasus ini terungkap setelah warga menangkap tersangka di rumahnya bersama korban, sedangkan istrinya tidak di rumah, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ujar Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting
Dari keterangan korban, perbuatan pencabulan pertama kali terjadi pada Juni 2023, dan perbuatan tersebut berlanjut hingga beberapa kali hingg korban hamil. Dua korban lainnya berinisial Q(17) dan T (16), keduanya penduduk asal Labuhanbatu.
Tersangka mengimingi pernikahan kepada para korban untuk melancarkan aksinya. Dalam proses penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa mereka terpedaya atas iming-iming tersangka.
Polisi mengingatkan orang tua untuk selalu memantau pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. “Kami mengimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan anak-anak mereka, memberikan bimbingan, dan mencegah mereka menjadi korban tindakan kekerasan seksual. (*)