Ponsel diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, WUS mengaku sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara.
“Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan sampai ke akar jaringannya. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” tandas Kapolsek.
Tersangka WUS dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.