MENU
Pria di Asahan Jalankan Judi Togel dari Warung Baksonya
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pria di Asahan Jalankan Judi Togel dari Warung Baksonya

T Editor : Tumpal Pandapotan | 04 Feb 2026 | 15:52 WIB
Pria di Asahan Jalankan Judi Togel dari Warung Baksonya
Pelaku diamankan polisi

Asahan, Sinata.id - Sebuah warung bakso bakar di Dusun III, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mendadak jadi sorotan aparat kepolisian. Aktivitas yang tampak biasa di siang hari ternyata menyimpan praktik ilegal di malam hari.

Seorang pria berinisial HSL (31) harus berurusan dengan hukum setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi tersebut. Ia diduga kuat menjalankan praktik perjudian togel macau secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya transaksi judi di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora langsung memerintahkan jajarannya bergerak cepat ke lokasi.

“Begitu ada laporan dari masyarakat, saya langsung instruksikan Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga penindakan,” ujar AKP Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (04/2/2026).

Dari hasil pengintaian, polisi mendapati praktik perjudian dilakukan dengan cara menerima pesanan angka togel melalui ponsel. Para pemasang kemudian melakukan pembayaran secara langsung di lokasi warung.

Setelah memastikan adanya unsur pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan HSL tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian turut diamankan.

Fakta lain terungkap dari hasil pemeriksaan awal. Aktivitas togel macau tersebut ternyata telah berjalan cukup lama.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan praktik ini sejak Desember 2025, bukan baru,” ungkap AKP Immanuel.

HSL yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Silau Maraja kini resmi ditahan di Mapolres Asahan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun berbasis online.

“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Asahan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran warga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai perjudian ilegal. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.