Setelah kondisinya stabil, ia dibawa ke Polsek Medan Area bersama barang bukti berupa satu unit kipas angin dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.