Salak, Sinata.id — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (29/4/2026) malam.
Penindakan dilakukan di Desa Mbinalun, Kecamatan STU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial A (42), yang berprofesi sebagai petani, diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan kediamannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat melalui keterangan Humas pada Jumat (1/5/2026) menyampaikan bahwa terduga mengakui kepemilikan barang tersebut saat pemeriksaan awal di lokasi.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Polres Pakpak Bharat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian yang tersedia. (SN8)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.