Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi menangkap seorang tersangka inisial ESH (37) warga Jalan Darusalam, Gang Prima, Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede mengatakan tersangka ESH ditangkap dipinggir Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri dipinggir jalan tersebut.
“Ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit HP merek Viv* warna biru dari tangan kanannya,” katanya, 13 Juni 2025.
Tersangka mengaku narkoba diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Tetapi pengembangan terhadap pria tersebut belum berhasil.
Tersangka ESH beserta barang bukti lalu diboyong ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, untuk penyelidikan lanjut.
“Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jonni. (*)