Labuhan Batu, Sinata.id – Penggerebekan jual beli narkotika di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, mengamankan seorang pria berinisial BS (51) pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. BS diduga sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan itu berawal dari laporan warga. Petugas Polsek Natas yang dipimpin Kapolsek AKP Sofyan sejurus kemudian melakukan penyelidikan.
Penyelidikan petugas menemukan BS dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya. Ia lalu ditangkan dan petugas menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bekuk 649 Tersangka, Poldasu Ungkap 571 Kasus Narkoba di Labuhan Batu dan Labusel
Barang bukti yang diperoleh meliputi sabu seberat 1,19 gram, plastik kosong berbagai ukuran, tiga unit handphone, timbangan elektronik, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, dompet kulit, serta uang tunai Rp2.495.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Sofyan menyatakan pengungkapan kasus menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Polsek Aek Natas.
Diterangkan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A58)
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Toba Bantah Terima Setoran dari Bandar