MENU
Profil Belvin Tannadi Jadi Sorotan Publik Usai OJK Jatuhkan Denda Rp5,...
WA FB
News

Profil Belvin Tannadi Jadi Sorotan Publik Usai OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar karena “Goreng Saham”

R Editor : Redaksi Sinata | 22 Feb 2026 | 17:18 WIB
Profil Belvin Tannadi Jadi Sorotan Publik Usai OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar karena “Goreng Saham”
Belvin Tannadi. (Ist)

Ia juga mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah startup untuk edukasi investasi, dan meluncurkan aplikasi pembelajaran saham pada pertengahan 2022. Aplikasi itu menyediakan materi video, analisis harian, serta strategi trading yang mudah diakses. Selain itu, Belvin juga dikenal sebagai penulis buku yang bertujuan memudahkan pemula memahami dunia saham dan crypto.

Keputusan regulasi ini tidak hanya menarik perhatian pelaku pasar, tetapi juga mengundang diskusi luas di komunitas investor online. Banyak pihak menyoroti bahwa influencer yang dihormati oleh banyak orang harus bertanggung jawab terhadap dampak informasi yang disebarkan, terutama ketika pengikutnya adalah investor pemula yang masih belajar mengelola risiko.

Menurut temuan OJK, praktik transaksi yang dilakukan Belvin dipandang menciptakan gambaran palsu atas dinamika perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, suatu kondisi yang berpotensi merugikan mereka yang mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disuguhkan di kanal media sosial.

Tak hanya itu, OJK juga mengisyaratkan bahwa kasus Belvin hanyalah puncak gunung es. Regulator kini tengah membidik puluhan figur publik lain di ranah investasi digital yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Hal ini menunjukkan komitmen otoritas untuk memperkuat mekanisme pengawasan pasar modal di tengah arus informasi yang cepat beredar di platform daring. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.