MENU
Profil Djamari Chaniago, Eks Danjen Kostrad yang Masuk ke Lingkaran Ke...
WA FB
News

Profil Djamari Chaniago, Eks Danjen Kostrad yang Masuk ke Lingkaran Kekuasaan

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Sep 2025 | 19:10 WIB
Profil Djamari Chaniago, Eks Danjen Kostrad yang Masuk ke Lingkaran Kekuasaan
Djamari Chaniago. (Ist)

Di antaranya Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Pratama, Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, Satyalancana Seroja, dan medali UNEF II dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penghargaan Panglima Setia Angkatan Tentera (PSAT) pada 2001 menjadi pengakuan internasional atas kontribusinya di bidang pertahanan.

Pelantikan Menko Polkam 2025

Ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden untuk menunjuk Djamari, publik menyambutnya sebagai langkah strategis.

Ia menggantikan kekosongan yang sempat dijalankan secara ad interim oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pasca mundurnya Budi Gunawan.

Dalam prosesi khidmat, Djamari mengucapkan sumpah jabatan dengan suara tegas, menegaskan komitmennya menjaga UUD 1945, peraturan perundangan, dan stabilitas nasional.

Kehadiran para pejabat tinggi negara, menteri Kabinet Merah Putih, serta TNI-Polri pada acara itu memperlihatkan betapa pentingnya peran Menko Polkam.

Keseragaman dasi biru muda yang dikenakan bersama Erick Thohir, Muhammad Qodari, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, dan Angga Raka Prabowo menjadi simbol soliditas dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan keamanan negara.

Kini, profil Djamari Chaniago tidak hanya mencerminkan perjalanan panjang seorang perwira, tetapi juga harapan baru bagi stabilitas politik Indonesia.

Dengan rekam jejak militer yang impresif dan pengalaman di bidang politik serta bisnis, ia diharapkan dapat memperkuat koordinasi keamanan di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.