Dengan demikian, Hendra tidak lagi menduduki jabatan struktural, namun tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya, Amanda Seali Syah Alam, yang selama ini aktif memberikan klarifikasi terkait status suaminya.
Melalui unggahan media sosial, ia menyebut bahwa suaminya “masih bisa bekerja sebagai anggota Polri meski tanpa jabatan”.
Hingga kini, Polri belum mengeluarkan dokumen resmi perubahan sanksi PTDH ke demosi.
Namun pemberitaan media nasional dan pernyataan keluarga menyatakan status tersebut telah berlaku.
Kehidupan Pribadi
Hendra menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada 2019.
Sosok Seali kerap menjadi sorotan karena terbuka dalam menyampaikan kondisi hukum dan etik suaminya.
Ia bahkan menyebut kasus 2022 sebagai “jalan penyelamatan” bagi keluarganya dari dinamika politik internal kepolisian.
Perjalanan Hendra, dari puncak jabatan Karopaminal, terseret kasus besar, hingga kabar batalnya PTDH, menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah pengawasan internal Polri.
Kini, meski tidak lagi memegang jabatan, statusnya sebagai anggota aktif menjadikan dirinya bagian dari diskusi publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etika di institusi kepolisian.
Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan tetap menarik perhatian, bukan hanya karena kontroversinya, tetapi juga karena perjalanan karier panjangnya di sektor pengawasan internal yang jarang tersorot publik. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.