MENU
Profil Wahyudin Moridu yang Lagi Viral, Lengkap dengan Perjalanan Kari...
WA FB
News

Profil Wahyudin Moridu yang Lagi Viral, Lengkap dengan Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan

R Editor : Redaksi Sinata | 21 Sep 2025 | 03:29 WIB
Profil Wahyudin Moridu yang Lagi Viral, Lengkap dengan Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan
Wahyudin Moridu.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan pemecatan ini sebagai bentuk menjaga marwah partai dan kepercayaan rakyat.

Permintaan Maaf

Di tengah gelombang kritik, Wahyudin tampil meminta maaf, didampingi istrinya, Mega Nusi.

Dalam video klarifikasi, ia menegaskan tak bermaksud menyinggung masyarakat Gorontalo.

Mega, lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo yang dikenal aktif berbisnis online, menjadi sosok yang berdiri di sisinya saat reputasi sang suami runtuh.

Kehadirannya menuai simpati sekaligus kritik publik, karena dianggap memperlihatkan bagaimana Wahyudin bergantung pada dukungan keluarga untuk menghadapi konsekuensi perilakunya.

Harta Kekayaan Minus

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 menunjukkan total kekayaan Wahyudin minus Rp2 juta.

Asetnya hanya berupa tanah dan bangunan warisan senilai Rp180 juta dan kas Rp18 juta, sedangkan utangnya mencapai Rp200 juta.

Angka ini kontras dengan laporan 2018 saat ia pertama kali mencalonkan diri, di mana kekayaannya tercatat Rp635 juta.

Fluktuasi besar ini mengundang tanya publik tentang pengelolaan keuangannya sebagai pejabat.

Bagi sebagian warga Boalemo dan Pohuwato, Wahyudin semula dilihat sebagai politisi muda yang berpotensi membawa perubahan.

Namun, serangkaian kontroversi, mulai dari kasus narkoba hingga video viral, mencoreng harapan itu.

PDIP memandang langkah pemecatan sebagai pesan bahwa disiplin partai tidak dapat dinegosiasikan. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.