MENU
Program Desa Anti Korupsi 2025–2026 Diperluas
WA FB
Regional

Program Desa Anti Korupsi 2025–2026 Diperluas

G Editor : Gunawan Purba | 24 Oct 2025 | 16:36 WIB
Program Desa Anti Korupsi 2025–2026 Diperluas
Kadis PMD dan Capil Sumut Parlindungan Pane (tengah)

Medan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) perluas program Desa Anti Korupsi Tahun 2025-2026 di seluruh kabupaten dan kota.

Langkah strategis perluasan program Desa Anti Korupsi dilakukan Pemprovsu untuk memperkuat komitmen membangun desa berintegritas, transparan, dan mandiri.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Capil Sumut, Parlindungan Pane, pada konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut) di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (23/10/2025).

“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota.

Sebutnya, status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521.

Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif.

Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program tersebut.

Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia.

“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” tuturnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.