MENU
Program Ketahanan Pangan Rp1,2 Miliar di Simalungun Jadi Sorotan
WA FB
Berita

Program Ketahanan Pangan Rp1,2 Miliar di Simalungun Jadi Sorotan

F Editor : Ferry SP Sinamo | 27 Feb 2026 | 21:57 WIB
Program Ketahanan Pangan Rp1,2 Miliar di Simalungun Jadi Sorotan
Dinas Ketahanan Pangan Simalungun.

Simalungun, Sinata.id - Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan. Program dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar mengalokasikan bantuan 180 ton gabah kering siap giling kepada lima kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dan hasil penelusuran lapangan pada Februari 2026, masing-masing kelompok LPM tercatat menerima 36.000 kilogram gabah.

Bantuan dirancang sebagai penguatan cadangan pangan desa berbasis usaha ekonomi produktif serta untuk mendukung stabilitas harga hasil panen petani.

Dugaan Ketidaksesuaian Administratif

Sejumlah sumber menyebutkan terdapat kelompok penerima yang belum terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kabupaten Simalungun.

Selain itu, ditemukan indikasi bahwa sebagian kelompok tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota aktif serta belum memiliki dokumen kerja sama tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.

Dari lima kelompok penerima bantuan, hanya satu LPM yang tercatat dalam sistem Simluhtan. Namun, terdapat perbedaan data antara nama ketua yang tercantum dalam sistem dengan informasi yang diperoleh di lapangan. Sementara empat kelompok lainnya disebut-sebut dipimpin oleh aparatur desa.

Aktivitas Lumbung Pangan Minim

Hasil pemantauan di beberapa lokasi menunjukkan aktivitas lumbung pangan tidak berjalan sebagaimana tujuan program.

Pada musim panen Februari 2026, sebagian petani diketahui menjual gabah langsung kepada pengepul atau menggunakan jasa penggilingan padi keliling, bukan melalui mekanisme lumbung pangan desa.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan tidak melihat adanya kegiatan pembelian maupun penyimpanan gabah di lumbung pangan. “Setahu kami, tidak ada aktivitas penyimpanan hasil panen di situ,” ujarnya.

Secara normatif, LPM yang telah diverifikasi dan terdaftar dalam sistem resmi seharusnya menampung hasil panen anggota guna memperkuat cadangan pangan masyarakat desa. Namun, berdasarkan temuan di lima lokasi yang dikunjungi, mekanisme tersebut belum terlihat berjalan optimal.

Peran Penanggung Jawab Program

Saat program dilaksanakan pada September 2025, jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun dipegang oleh Drs Mudahalam Purba selaku Pejabat Pengguna Anggaran. Berdasarkan struktur organisasi, pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penetapan kelompok penerima manfaat.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.