“Keduanya diamankan di Polda,” tegas Azis.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pekerjaan ilegal berkedok promosi digital. Judi online, termasuk aktivitas pemasarannya, ditegaskan sebagai tindak pidana yang berkonsekuensi hukum serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, baik sebagai pemain maupun promotor judi online,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa ruang digital kini tak hanya menjadi sarana berekspresi, tetapi juga medan pengawasan hukum yang tak bisa dianggap remeh. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.