MENU
Proyek 2025 Belum Rampung, Pencairan APBD Pematangsiantar Disorot
WA FB
Pematangsiantar

Proyek 2025 Belum Rampung, Pencairan APBD Pematangsiantar Disorot

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Jan 2026 | 12:33 WIB
Proyek 2025 Belum Rampung, Pencairan APBD Pematangsiantar Disorot
Ilustrasi APBD. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Gelombang proyek pembangunan fisik yang dikebut menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025 di Kota Pematangsiantar memantik kecurigaan publik.

Pasalnya, sejumlah pekerjaan fisik terpantau masih berlangsung hingga penghujung Desember, bahkan diduga melampaui batas waktu yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar, seperti dirangkum Jumat (16/1/2026).

Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Nomor 01/900.1.3.1/7395/XI/2025 secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperketat disiplin administrasi, menjunjung tinggi transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam edaran tersebut disebutkan secara jelas bahwa berita acara kemajuan pekerjaan wajib diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025. Pekerjaan yang tidak rampung hingga batas akhir kontrak harus dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Sejumlah proyek fisik masih terlihat dikerjakan menjelang tutup tahun, bahkan hingga 31 Desember 2025. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa Surat Edaran Wali Kota tidak dijalankan secara konsisten oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Publik pun mempertanyakan mekanisme pencairan anggaran yang tetap berjalan, sementara progres pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya manipulasi administrasi demi mengamankan pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumbangaol, menyatakan bahwa pihaknya hanya memproses pencairan berdasarkan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh OPD.

“Pelaksanaan pekerjaan di lapangan merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Ketika OPD mengajukan pencairan dan seluruh SPJ serta dokumen administrasi dinyatakan lengkap, maka pencairan akan kami proses,” ujar Alwi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026).

Pernyataan tersebut semakin menegaskan lemahnya pengawasan substantif terhadap kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai pencairan anggaran untuk pekerjaan yang belum selesai hingga melewati batas 24 Desember 2025, Alwi menyebutkan bahwa Surat Edaran Wali Kota hanya bersifat imbauan.

“Surat edaran itu bersifat imbauan untuk percepatan proses agar pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.