Menurut Erickson, anggapan bahwa surat edaran hanya bersifat imbauan berpotensi membuka celah terjadinya praktik administrasi yang tidak disiplin.
“Ketika aturan diposisikan hanya sebagai imbauan, maka pengawasan menjadi lemah. Ini berisiko pada kualitas pekerjaan, akurasi laporan kemajuan, serta potensi pelanggaran dalam pencairan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pencairan anggaran seharusnya didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan semata kelengkapan dokumen administrasi.
“Administrasi tidak boleh mengalahkan fakta lapangan. Jika pekerjaan belum selesai, maka secara logika keuangan negara, pencairan seharusnya ditunda hingga pekerjaan benar-benar sesuai kontrak,” pungkasnya. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.