Pematangsiantar, Sinata.id – Kemunculan tiang internet atau wifi yang menjulang tinggi di sejumlah jalan utama Pematang Siantar memicu protes warga. Hal itu menyusul berdirinya tiang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan serta tak ada sosialisasi terhadap warga. Selain itu pembangunan diduga dilakukan tanpa izin.
Tiang jaringan tersebut milik PT Kirana Robintang Mandiri, tampak sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Diantaranya; Jalan Sudirman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Dr Wahidin, Jalan Gereja, dan Jalan Sisingamangaraja.
“Tiba-tiba saja tiang-tiang ini berdiri. Kalau ini proyek resmi, mestinya ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar BM, warga yang mengaku kecewa.
Dia menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan maupun kemajuan teknologi. Namun, mereka menolak praktik-praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Kami bukan anti-pembangunan, kami hanya menolak cara curang yang mengabaikan hak dan kenyamanan warga. Ini sudah sangat keterlaluan,” sambungnya.
Menurut dia, pemasangan tiang yang diduga belum mengantongi dari dinas terkait, sehingga masyarakat mendesak pembongkaran seluruh tiang yang dipasang secara ilegal.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy menyampaikan pihaknya beberapa waktu lalu pernah menertibkan tiang jaringan. Tetapi kemudian terbentur rekomendasi dari Dinas PUTR yang yang dikantongi perusahaan.
“Setelah (tiang) kami tertibkan, ternyata dari Dinas PUTR mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap vendor. Saya lupa vendornya. Kami gak punya data vendor mana aja yang udah punya (ijin). Supaya kejadian serupa gak terulang ada baiknya memang ditanya dulu ke PUTR. Kalau kami akan tertibkan itu kalau memang gak punya ijin,” tuturnya, Selasa (24/6/2025).
Kepala Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang PUTR Jhon Henry Musa Silalahi dihubungi wartawan urung memberikan respons. Termasuk PT KBM belum berhasil dimintai keterangan resmi.
Sementara itu, persoalan tiang internet menjamur di Pematangsiantar pernah dibahas dalam RDP DPRD dengan Dinas PUTR, Satpol PP dan Telkom beberapa tahun silam. DPRD geram lantaran banyaknya kabel internet bak jaring laba-laba merusak estetika kota. Sedangkan hasil rapat yang disepakati supaya dinas terkait sampai tahun 2022 menertibkan kabel jaringan wifi. (*)