Pemberhentian Erianto juga disebabkan karena yang bersangkutan sering mangkir dari panggilan pimpinan. Salah satu contoh terjadi pada 21 Oktober 2025, saat Erianto beralasan sakit tetapi berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Dia bilang sakit tetapi sedang berada di kantor DPRD Sumut. Perusahaan menyatakan itu adalah yang kesalahan fatal,” ujarnya.
Sebelum melakukan pemecatan, PT RAS telah memberikan surat peringatan 1 sampai 2 kepada Erianto.
“Dengan alasan-alasan tersebut, PT RAS menegaskan bahwa pemecatan terhadap Erianto Saragih bukan tindakan sepihak, melainkan keputusan yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (A58)