Tapanuli Tengah, Sinata.id – Seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng setelah menerima dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan yang dilayangkan oleh para korban.
Aniaya Tante Akibat Perselisihan Keluarga
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (4/3/2026) dan menimpa tante pelaku berinisial RP (41). Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan terkait persoalan keluarga di rumah korban.
Dalam pertengkaran itu, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melemparkan batu ke arah korban hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.
Kembali Aniaya Istri Saat Pulang Mabuk
Aksi kekerasan kembali terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kali ini korban adalah istri pelaku, NG (29).
Diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku pulang ke rumah dan meminta agar pintu dibukakan. Setelah pintu dibuka, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Ketika korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang dan mencekik leher korban,” ujar IPTU Dian, Senin (9/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan leher. Untuk menyelamatkan diri, korban kemudian melarikan diri dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” jelas IPTU Dian.
Selanjutnya, pelaku ARS dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (benny)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.