MENU
Pungli Merajalela di Siantar, 20 Pelaku Digulung Polisi
WA FB
News

Pungli Merajalela di Siantar, 20 Pelaku Digulung Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 May 2025 | 13:20 WIB
Pungli Merajalela di Siantar, 20 Pelaku Digulung Polisi
Ilustrasi pungutan liar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id - 20 orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pengguna jalan, diamankan Polres Pematangsiantar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 yang digelar sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, puluhan orang tersebut diamankan dalam operasi kepolisian.

"Dalam tujuh hari pelaksanaan Operasi Pekat Toba, terhitung sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2025 berhasil diamankan 20 orang yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat pengguna jalan," ungkapnya.

Dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 180.000.

Mereka yang diamankan adalah MSA (45), RHC (35), SS (53), RL (45), RA (29), RPS (48), YR (53), AA (43), JMS (34), DWFAM (45), BEPP (49), TS (21), E B (40), FS, JN (41), PS (27), AS (27), JBS (42), RA dan DD. Keseluruhannya berdomisili di Pematangsiantar.

"Terhadap para terduga pelaku pungli telah dilakukan proses dengan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak lagi melakukan tindakan pungli yang dapat meresahkan masyarakat," tegasnya

Dalam kesempatan yang sama, Iptu Agustina mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan serupa maupun premanisme yang meresahkan.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, kami telah menyediakan layanan call center 110 yang siap melayani selama 24 jam," pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.