MENU
Putusan Sudah Tegas, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul di Jalan
WA FB
Berita

Putusan Sudah Tegas, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul di Jalan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 11 Apr 2026 | 15:43 WIB
Putusan Sudah Tegas, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul di Jalan
Rindu Marpaung.

Ia juga menekankan bahwa Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Rindu mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang sesuai kesepakatan yang telah disahkan pengadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Harus konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya.

Ia menilai persoalan odong-odong di Pematangsiantar kini tidak lagi sebatas pelanggaran lalu lintas, melainkan telah menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menjamin keselamatan publik. (A58)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.