Tebing Tinggi, Sinata.id — Pimpinan Wilayah (PW) Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kebijakan yang berkontribusi terhadap terjaganya independensi institusi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua PW Al Ittihadiyah Sumut, Dr. H. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, M.M., M.Si, di Tebing Tinggi, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, posisi struktural Polri yang langsung berada di bawah Presiden berperan penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Ia menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Karena itu, independensi institusi menjadi faktor utama agar seluruh tugas dapat dijalankan secara objektif dan profesional.
Hasbi menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, penguatan prinsip profesionalisme harus terus dilakukan agar Polri mampu menjawab tantangan dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Polri diharapkan tetap menjalankan fungsinya sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan seluruh warga, tanpa memihak dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
PW Al Ittihadiyah Sumut berharap, melalui penguatan profesionalisme dan integritas aparat, Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga stabilitas keamanan nasional secara berkelanjutan. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.