Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang perempuan berinisial MYP (39), warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, sekitar 200 meter dari rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede menjelaskan bahwa penangkapan MYP bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika. Setelahnya dilakukan penyelidikan yang berujung diamankan tersangka saat berada di pinggir jalan.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok berisi dua paket sabu serta satu unit handphone Opp*,” kata AKP Jonny, Minggu (4/5/2025).
Tersangka mengaku berada di lokasi penangkapan dalam rangka menjual barang haram, tetapi malah ketahuan petugas kepolisian berpakaian preman.

Tak berhenti di situ, MYP mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim langsung melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku dan menemukan satu paket sabu lainnya di balik kasur, satu timbangan digital di atas meja, dan tiga plastik klip kosong.
Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, MYP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Medan.
Kasat menambahkan, seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.