Batu Bara, Sinata.id – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama mengemuka dalam kegiatan Syukuran Tahun Baru dan Ramah Tamah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia Raya (PSPIR) Kabupaten Batu Bara. Syukuran digelar di Desa Sukaraja Simpang Kalvin, Kecamatan Air Putih, Selasa (3/2/2026).
Acara yang berlangsung di kediaman Drs Sahala Nainggolan ini dihadiri para pendeta, tokoh masyarakat, serta Tokoh Masyarakat Sumatera Utara RE Nainggolan Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur menyambut tahun yang baru, sekaligus memohon keberkahan bagi daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Momentum ini dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan penguatan persaudaraan antarumat beragama. Demikian harapan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, peran tokoh agama sangat strategis dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempererat persatuan dan menjaga toleransi antarumat beragama. Tokoh agama memiliki peran besar dalam menanamkan nilai kedamaian, persaudaraan, dan saling menghormati di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang berdampak positif terhadap stabilitas dan kondusivitas daerah.
“Dengan kebersamaan dan doa yang dipanjatkan, kita berharap Kabupaten Batu Bara senantiasa diberkahi kedamaian, persatuan, dan kemajuan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PSPIR Kabupaten Batu Bara berharap semangat kebersamaan dan toleransi terus terjaga, sekaligus menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan Batu Bara yang rukun, aman, dan sejahtera di tahun yang baru. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.