Pematangsiantar, Sinata.id – Kebijakan pemblokiran rekening nganggur (dorman) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dikeluhkan para nasabah bank. Untuk pengaktifan kembali rekening yang diblokir, nasabah pun harus mendatangi bank tersebut.
Lantas bagaimana supaya terhindar dari pemblokiran? Langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan transaksi aktif setidaknya sekali dalam tiga bulan. Suatu cara yang dianggap bisa mencegah pemblokiran rekening oleh PPATK.
“Transaksi yang dimaksud bukan sekadar mengecek saldo, melainkan melakukan setor atau tarik tunai,” ujar Nathanael Siagian, Branch Operational Manager Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Senin, 4 Agustus 2025.
Kepada Sinata.id, ia menuturkan bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK, bukan pihak bank. Pihaknya juga telah menerima surat edaran dari PPATK mengenai hal tersebut.
“Kami hanya menjalankan peraturan dari PPATK. Jika nasabah datang mengadu karena rekeningnya diblokir, kami akan memproses pengaduannya dan menjelaskan bahwa ini adalah kebijakan PPATK yang berlaku di semua bank,” ujarnya.
Bank Mandiri Pematangsiantar, menurutnya, telah menangani sejumlah nasabah yang terkena dampak pemblokiran ini. Namun dia mengaku tidak tau persis jumlahnya.
Untuk proses pengaduan akan dilaporkan ke PPATK, dan keputusan pembukaan blokir sepenuhnya berada di tangan PPATK dengan rentang waktu penyelesaian sekitar tujuh hari kerja.
“Kami berharap nasabah memahami bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif,” ungkapnya.
Dia menyarankan nasabah yang mengalami kendala dapat langsung mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar di Jalan Sudirman untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (SN14)