MENU
Ramai Tren Foto Profil Brave Pink dan Hero Green di Media Sosial, Begi...
WA FB
News

Ramai Tren Foto Profil Brave Pink dan Hero Green di Media Sosial, Begini Cara Bikinnya

T Editor : Tumpal Pandapotan | 02 Sep 2025 | 21:24 WIB
Ramai Tren Foto Profil Brave Pink dan Hero Green di Media Sosial, Begini Cara Bikinnya
Pengguna media sosial memposting tren gambar lagi ramai. (foto:fb anita)

Pematangsiantar, Sinata.id – Warganet di berbagai platform media sosial ramai mengganti foto profil mereka dengan nuansa warna Brave Pink dan Hero Green. Tren ini muncul seiring aksi demonstrasi di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir, dan kini dianggap sebagai simbol perlawanan, keberanian, serta harapan.

Warna Brave Pink terinspirasi dari aksi seorang ibu berkerudung pink yang menarik perhatian saat menghadapi aparat di depan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8). Dengan hanya membawa bendera merah putih di atas bambu, aksinya terekam kamera dan menuai pujian luas dari masyarakat.

Sementara itu, Hero Green lahir dari peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob ketika membubarkan demonstrasi. Affan diketahui tidak ikut aksi, melainkan sedang mengantarkan pesanan. Warna hijau identik dengan seragam ojek online dan kini dimaknai sebagai bentuk solidaritas atas peristiwa tersebut.

Untuk mendukung tren ini, memungkinkan bagi masyarakat mengubah foto profil menjadi Brave Pink dan Hero Green. Penggunaannya pun aman karena proses pengolahan gambar berlangsung di browser masing-masing tanpa mengunggah data ke server.

Cara penggunaannya cukup sederhana, yakni membuka situs brave-pink-hero-green.lovable.app, mengunggah foto, memilih opsi warna (green highlight pink shadow atau pink highlight green shadow), lalu mengunduh hasil akhir. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.