MENU
Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Pendidik Nonformal Dibahas di DPRD Pem...
WA FB
Pematangsiantar

Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Pendidik Nonformal Dibahas di DPRD Pematangsiantar

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Mar 2026 | 22:18 WIB
Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Pendidik Nonformal Dibahas di DPRD Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar. (diskominfosiantar)

Juru bicara Fraksi NasDem, Darson A. Rajagukguk, menilai sikap terbuka Wali Kota Pematangsiantar memberikan ruang penyempurnaan terhadap dua ranperda tersebut.

Fraksi NasDem berharap regulasi ini nantinya menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi fondasi pembangunan Kota Pematangsiantar yang adil, maju, dan berkelanjutan.

Fraksi Nurani Keadilan melalui Sabariah Harahap menekankan agar pembahasan ranperda memperhatikan kondisi ekonomi, dinamika aspirasi masyarakat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Fraksi ini berharap perda yang dihasilkan benar-benar menyentuh persoalan mendasar masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Fraksi PAN melalui Ramses Manurung menyampaikan apresiasi atas pendapat Wali Kota dan menyatakan menerima dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Fraksi PAN berharap pembahasan berjalan lancar hingga kedua ranperda dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Turut hadir Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, pimpinan OPD, camat, serta anggota DPRD.

Dengan dukungan seluruh fraksi, dua ranperda inisiatif DPRD tersebut dipastikan masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan agar regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal di Kota Pematangsiantar. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.