Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan butir pil ekstasi, terdiri dari 5 butir warna kuning dan empat butir warna biru, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.
Ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.