Dari sisi fiskal, DPR meminta pemerintah menyampaikan analisis dampak secara menyeluruh sebelum ratifikasi dilakukan. Simulasi penerimaan negara, khususnya terkait bea masuk dan potensi perubahan neraca perdagangan, dinilai krusial sebagai bahan pertimbangan.
“Analisis fiskal harus dipaparkan secara terbuka sebelum DPR mengambil keputusan. Ini penting agar kita memahami konsekuensi keuangan negara dari perubahan tarif impor,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau sekitar Rp54,6 triliun. Dalam situasi tersebut, perubahan kebijakan tarif yang berdampak pada penerimaan negara perlu dicermati secara hati-hati.
Menurutnya, apabila defisit perdagangan melebar dan berdampak pada penerimaan bea masuk, maka tekanan terhadap APBN bisa meningkat. Karena itu, DPR ingin memastikan setiap klausul dalam ART benar-benar mempertimbangkan daya tahan fiskal nasional.
Komisi VI DPR RI, lanjut Adisatrya, akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal agar kerja sama perdagangan ini tidak sekadar membuka akses pasar, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional.
“Kesepakatan perdagangan harus memberi manfaat nyata bagi rakyat, menjaga keberlangsungan UMKM, dan memperkuat ketahanan ekonomi kita,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, DPR menegaskan bahwa ratifikasi ART bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan keputusan strategis yang akan memengaruhi arah ekonomi Indonesia ke depan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.