Dilakukannya redistribusi tanah kepada warga yang telah lama mengelola lahan. Penegakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 yang melarang keberadaan perkebunan di wilayah Kota Pematangsiantar. Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kota sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, Pemko Pematangsiantar, dan DPRD secara terbuka dan adil. Pembukaan kembali laporan masyarakat yang sempat dihentikan (SP3) serta investigasi atas dugaan kekerasan terhadap warga.
DPRD Janji Fasilitasi RDP Mengakhiri pertemuan, pihak DPRD menyatakan komitmennya untuk menyampaikan seluruh hasil audiensi kepada Wali Kota Pematangsiantar. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak-pihak terkait pada bulan Agustus mendatang.
Aksi yang digelar SEPASI hari itu mencerminkan betapa persoalan agraria tidak hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga mencerminkan perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan, pengakuan, dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. (hn)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.