Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil mendapat surat teguran dari petugas Samsat UPT Pematangsiantar dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Merdeka, tepat di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Kamis pagi (31/7/2025).
Razia tersebut melibatkan petugas dari Samsat UPT Siantar, personel kepolisian, serta Jasa Raharja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam razia itu para petugas lebih fokus memeriksa pajak kendaraan. Bagi yang belum bayar pajak kendaraan maka surat teguran diberikan dan tidak ada melalukan sanksi tilang.
“Di sini juga kami menyediakan kendaraan Samsat Keliling. Artinya kakau mau bayar bisa langsung di tempat,” ujar Dian Lestari, petugas Samsat.
Ia menyebutkan, razia ini sudah digelar dalam dua hari ini. Dan hasilnya ada sekitar 30 pengendara diberikan surat teguran.
“Kami tidak ada melakukan tilang. Namun hanya imbauan melalui surat teguran. Kalau semisal tidak ada SIM atau STNK, maka polisi yang menindaknya,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Pematangsiantar Iptu Syawaluddin mengatakan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan Samsat UPT Siantar.
“Razianya lebih berfokus ke pajak kendaraan. Kami sifatnya di sini membantu. Selama razia, semua berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau kepada pengendara supaya melengkapi surat kendaraannya. Seperti SIM, STNK, pakai helm serta membayar pajak kendaraan,” imbaunya. (*)