Pematangsiantar, Sinata.id - Banyak hal yang terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Inspektorat dan pegawai Puskesmas Kahean, Rabu (15/4/2026).
Baik berupa keluhan, tudingan intimidasi, bantahan, maupun kisah penjatuhan hukuman (sanksi). Bahkan di ruangan rapat berukuran sekira 5,6 x 11 meter tersebut, juga ada air mata, serta usulan penggunaan hak interpelasi.
Umumnya, pegawai Puskesmas Kahean keluhkan sikap tim pemeriksa dari Inspektorat saat menangani mosi tidak percaya mereka (pegawai) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih.
Pada RDP, ada pegawai yang mengeluh karena merasa diintimidasi oleh pihak Inspektorat, seperti ancaman pemecatan, bila tidak mencabut mosi tidak percaya. Ada pula yang mengeluhkan penjatuhan sanksi (hukuman) disiplin, padahal ia merasa tidak bersalah.
Penjatuhan sanksi disipilin ini dikisahkan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.
Hylda mengatakan, ia dijatuhi sanksi disiplin PNS oleh Sekda Pematangsiantar mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.
Hanya saja, karena ia merasa tidak bersalah, Hylda pun melakukan perlawanan dengan mengadu ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan.
Lalu, setelah melakukan investigasi, BKN Regional 6 Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, agar sanksi disiplin terhadap dirinya (Hylda) dicabut (dibatalkan). Sanksi itu pun telah dicabut oleh Sekda.
[caption id="attachment_41419" align="alignnone" width="708"]
Pegawai Puskesmas Kahean berurai air mata saat menyampaikan kegundahannya[/caption]
Kemudian, ada juga pegawai mengeluh, karena merasa dikriminalisasi, seiring dengan pengaduan yang disampaikan ke Polres Pematangsiantar beberapa waktu yang lalu.
Keluhan lainnya, terjadi pengelompokan pegawai. Dalam hal ini, ada yang pro, dan ada yang tidak percaya dengan Kepala Puskesmas Kahean.
"BOK kami (yang mengajukan mosi tidak percaya) cuma 3 (kali SPT). Yang lain sampai 18 kali. Gab-nya jauh sekali," ujar Lidya, pegawai yang ikut mengajukan mosi tidak percaya.
Melalui RDP tersebut, pegawai pengaju mosi tidak percaya membenarkan terjadi praktik pungli di Puskesmas Kahean dan ketidakbenaran lainnya.
Sementara dari pihak Inspektorat, dalam hal ini, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik secara tidak langsung membantah pihaknya melakukan intimidasi kepada pegawai yang diperiksa.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.