MENU
RDP DPRD Siantar, Inspektorat Dinilai Tidak Siap dan Banyak yang Ditut...
WA FB
Pematangsiantar

RDP DPRD Siantar, Inspektorat Dinilai Tidak Siap dan Banyak yang Ditutupi

G Editor : Gunawan Purba | 06 Apr 2026 | 16:35 WIB
RDP DPRD Siantar, Inspektorat Dinilai Tidak Siap dan Banyak yang Ditutupi
RDP Komisi I DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Inspektorat membuat anggota dewan kecewa. Soalnya, Inspektorat disebut tidak siap menjalani RDP, dan menutupi informasi yang dimintakan.

"Gak ada kesiapan. Tidak siap sepenuhnya dan ada banyak yang ditutupi," ucap Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung selepas RDP dengan Plt Inspektur dan sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat Kota Pematangsiantar, Senin (6/4/2026).

Sedangkan saat RDP, hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, Patar Panjaitan. "Gak siap ini mereka. Karena mereka gak ada semua," ujar Patar.

Robin kecewa, karena hal yang dimintakan untuk dibuka pada RDP, namun Plt Inspektur Heryanto Sidik tidak berkenan membukanya.

Siddik beralasan, pihak berkenan membuka informasi yang diminta, bila RDP digelar tertutup untuk umum.

Adapun informasi yang diminta untuk dibuka oleh Robin Manurung, berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait mosi tidak percaya ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, dr Lesly Dace Saragih.

Persisnya, Ketua Komisi I DPRD meminta Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus), Febri Ambarita agar menyampaikan 4 poin yang terbukti menurut hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap 17 poin mosi tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Kahean.

Atas permintaan itu, Febri Ambarita sempat menyebut satu poin yang terbukti adalah poin ke 2 dari 17 poin yang ada.

Poin ke 2 mosi tidak percaya itu berbunyi: "Saat akreditasi kami juga disuruh bayar untuk uang akreditasi dengan alasan untuk keperluan akreditasi tidak ditanggung oleh dana Puskesmas /tidak ada bantuan dana dari pemerintah daerah/pusat".

Setelah Febri menyebut poin ke 2 yang terbukti, lalu tidak menyebut 3 poin yang terbukti lainnya, sebab Siddik mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut pada rapat terbuka untuk umum.

Terhadap jawaban Siddik seperti itu, Patar tetap berpendapat, agar informasi itu tetap dibuka di RDP yang digelar terbuka untuk umum. Karena menurutnya, tidak perlu ada yang ditutupi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Ilham Sinaga juga meminta supaya informasi dibuka. Namun Siddik tetap tidak ingin membukanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.