MENU
Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra da...
WA FB
News

Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

R Editor : Redaksi Sinata | 07 Nov 2025 | 17:38 WIB
Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi
Redenominasi rupiah bukan langkah mendesak, tapi penting untuk efisiensi sistem moneter dan citra stabilitas ekonomi Indonesia. Pemerintah targetkan RUU Redenominasi rampung 2027. (Ilustrasi)

Pemerintah Targetkan 2027

Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada tahun 2027.

Target tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, RUU Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.

Redenominasi memang bukan langkah mudah. Di satu sisi, langkah ini memberi citra positif dan efisiensi ekonomi. Di sisi lain, redenominasi menuntut kesiapan teknologi, regulasi, dan komunikasi publik yang matang.

Namun bagi Arianto, jika dijalankan dengan hati-hati dan koordinasi lintas sektor berjalan solid, kebijakan ini bisa menjadi simbol kematangan ekonomi Indonesia di mata dunia.

“Yang terpenting adalah memastikan publik memahami: ini bukan pemangkasan nilai rupiah, tapi penataan simbol rupiah menuju sistem keuangan yang lebih modern dan efisien,” pungkasnya. [zainal/a46|bloomberg]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.