Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun merehabilitasi dua ruang sidang dan satu ruang tunggu sidang dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Pekerjaan rehabilitasi ini ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari kerja.
Sekretaris PN Simalungun, Ruben Panjaitan, menyampaikan bahwa anggaran perbaikan bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun 2025 sebesar Rp394.664.000. Dana tersebut diberikan melalui hibah Pemkab Simalungun kepada Mahkamah Agung.
“Ia, kita telah melakukan perbaikan ruangan dari dana hibah Pemkab Simalungun kepada Mahkamah Agung, dimana ruangan yang kita lakukan perbaikan yakni 2 ruangan sidang dan 1 ruangan tunggu persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Dimana kita targetkan untuk selesai selama 90 hari kerja,” ujar Ruben saat ditemui di PN Simalungun, Rabu (3/9/2025).
Ruben menjelaskan, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh CV Pebri Unggulan yang memenangkan tender melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simalungun. Pembangunan mulai dilaksanakan sejak Senin (1/9/2025).
“Sejak Senin semalam pembangunan sudah dimulai. Untuk itu kita minta maaf juga kepada pengunjung pengadilan apabila tidak nyaman akibat pembangunan ini. Terkait dengan pekerja pembangunan ini dikerjakan dari CV Pebri Unggulan yang telah memenangkan tender di PUPR Simalungun dengan lama kerja selama 90 hari ke depan dengan besaran dana Rp394.664.000 yang dianggarkan dalam pembelanjaan daerah tahun 2025,” pungkas Ruben. (SN13)