Syaiful diketahui berhasil melewati seleksi administrasi untuk sejumlah posisi strategis, termasuk Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan tersebut semakin menguat dengan munculnya catatan dari mantan Kepala Disdukcapil Pematangsiantar, Sertaulina Girsang, yang telah memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
Dalam penilaiannya, Sertaulina menyebut kinerja Syaiful Rizal tidak memenuhi standar.
Ia menilai yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat saat jam kerja, sulit dihubungi, serta tidak menindaklanjuti disposisi tugas.
Tak hanya itu, Sertaulina juga menyoroti kejanggalan dalam aspek kewenangan penilaian.
Menurutnya, pada tahun 2025 posisi Syaiful Rizal berada di atas Sudarsono dalam struktur jabatan, sehingga dinilai tidak logis jika penilaian kinerja dilakukan oleh bawahan terhadap atasan.
Kasus dugaan manipulasi SKP ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan integritas proses seleksi JPT Pratama di Pematangsiantar, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan administrasi ASN. (SN07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.