Pematangsiantar, Sinata.id – Rektor Universitas Advent Surya Nusantara, Dr Rekson Nainggolan, mengapresiasi tindakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara yang menggerebek tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Kota Pematangsiantar.
Rekson menyampaikan, penolakan terhadap kelab malam tersebut juga pernah disuarakan pihaknya dengan cara turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
“Kami sejak awal tidak setuju dengan keberadaan THM Evo Star. Bahkan, kami pernah melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk penolakan,” kata Rekson kepada Sinata.id, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, lokasi Evo Star yang berdekatan dengan kampus dinilai kerap menimbulkan masalah dan mengganggu lingkungan pendidikan.
“Evo Star sangat dekat dengan kampus kami. Jika tidak ditutup, mohon dipindahkan. Belum lagi dentuman musiknya yang terdengar hingga pagi, jelas sangat mengganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rekson menyoroti temuan narkoba di lokasi tersebut. “Kami sedang mendidik anak-anak menuju generasi emas yang unggul. Kami khawatir mahasiswa kami menjadi pelanggan mereka. Mohon izin operasinya ditinjau ulang,” tegasnya.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka, SG, dalam penggerebekan di tempat hiburan malam atau THM Evo Star di Pematangsiantar.
Penggerebekan pada Minggu, 20 Juli 2025, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, SG memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak lima butir dari I, untuk dibawa ke dalam tempat hiburan malam tersebut.
Keduanya bertransaksi di Jalan Vihara, Pematangsiantar, tepatnya di salah satu street bar. Untuk satu bukti ekstasi dibanderol seharga Rp250 ribu, SG lalu menjualnya seharga Rp300 ribu.
“Tesangka SG yang memesan dan memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000 untuk lima butir ekstasi. Satu butirnya seharga Rp 250.000 dan dijual seharga Rp 300.000 dengan keuntungan Rp 50.000 untuk satu butirnya,” ujar Calvijn beberapa waktu silam.
Calvijn menyampaikan, mencari keberadaan I perempuan yang ditetapkan DPO menjadi tugas selanjutnya. Polda Sumut akan bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar guna menangkap perempuan itu.
“Setelah ini tim akan bersama-sama dengan Pores Pematangsiantar, Kasat (Narkoba) yang baru untuk mencoba mendalami terkait dengan DPO I yang saya sampaikan tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, kolaborasi dengan Polres Pemtangsiantar juga akan menyasar sejumlah tempat lain yang dianggap masih menjadi titik peredaran narkoba di Pematangsiantar. (SN14)