Kolaka Timur, Sinata.id – Polisi menangkap seorang remaja berinisial RHB (18), terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial MA di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) pagi dan sempat menggemparkan warga sekitar.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha, membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun I Desa Wundubite. Menurutnya pelaku berhasil diamankan pascatragedi tersebut.
Ihwal pembunuhan korban terjadi sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu korban bersama adiknya, W (7), sedang dalam perjalanan menuju tempat mengaji. Namun, di tengah perjalanan, keduanya diadang oleh pelaku yang menenteng sebilah parang.
Berdasarkan keterangan adik korban, MA sempat berlari ke arah kebun untuk menyelamatkan diri. Pelaku justru mengejarnya dan menebas bagian depan leher korban hingga tersungkur. Sementara itu, W yang ketakutan berlari ke tempat pengajian untuk meminta pertolongan warga.
Irwan mengatakan warga kemudian ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kritis dan nyawanya tidak tertolong saat hendak dibawa ke RSUD Ladongi.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain sebilah parang, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
“Motif pembunuhan diduga karena dendam. Pelaku merasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban,” tutur Irwan, sembari mengatakan jenazah korban saat ini berada di rumah duka untuk dimakamkan.
Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.. (A58)