MENU
Rembug Warga Pondok Sayur Himpun 70 Aspirasi Pembangunan
WA FB
Berita

Rembug Warga Pondok Sayur Himpun 70 Aspirasi Pembangunan

G Editor : Gunawan Purba | 23 Jan 2026 | 18:28 WIB
Rembug Warga Pondok Sayur Himpun 70 Aspirasi Pembangunan
Warga Pondok Sayur foto bersama selepas rembug.

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Kelurahan Pondok Sayur menggelar rembug bersama untuk merangkum aspirasi pembangunan tahunan yang akan diusulkan ke tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Lurah Pondok Sayur, Jalan Parhorasan Huta Bagasan, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat sore (23/1/2026), dan diikuti puluhan warga dari berbagai unsur masyarakat.

Forum ini dihadiri perangkat kelurahan, pengurus RT dan RW, para kepala lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perwakilan karang taruna. Rembug warga difokuskan pada penjaringan kebutuhan pembangunan dari dua lingkungan yang ada di Kelurahan Pondok Sayur.

Dari hasil musyawarah, Lingkungan I menyampaikan 41 usulan kegiatan yang meliputi pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi warga, serta pengembangan sosial dan budaya. Sementara itu, Lingkungan II mengajukan 29 usulan kegiatan.

Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfasari, menegaskan seluruh aspirasi yang terkumpul akan dibawa ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

“Semua hasil rembug ini akan kami sampaikan dalam Musrenbang. Dari sana, akan dipilih 15 usulan yang masuk dalam skala prioritas,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Susan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif warga. Ia berharap rencana pembangunan yang nantinya direalisasikan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Harapannya pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan membawa dampak positif bagi warga,” katanya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.