Melalui revisi UU Kehutanan tersebut, DPR RI menargetkan lahirnya kebijakan yang tidak hanya menjaga keberlanjutan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.